Syarat-Syarat Hewan Kurban
Oleh: Robiatul Adawiyah Srg
Assalamualaikum wr.wb
Haloo sahabat setia pembacakuu,, semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah Swt Aamiin..
Jangan bosan yaak dengan tulisan ku hehee,, karena penulis juga masih amatir dan kita masih sama" belajar☺️☺️
Kali ini penulis akan sedikit memaparkan mengenai tema KKL DR IAIN Padangsidimpuan yaitu "Pendidikan serta dakwah keagamaan Islam dengan memanfaatkan berbagai mediasosial".
Untuk kali inii penulis akan menyampaikan mengenai Syarat-Syarat Hewan Kurban.
Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat, meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan syi’ar Allah.
Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah:
1- Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan.
2- Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya.
3- Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.
4- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.
Setelah mengetahui cacat hewan kurban yang membuat tidak sah, kali ini penulis akan menyampaikan mengenai cacat hewan kurban yang dimakruhkan. Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan taqorrub (pendekatan) diri pada Allah Ta'ala.
Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah:
– Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
– Tanduknya pecah atau patah
– Ekor terputus atau sebagiannya
– Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
– Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.
Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik. Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah:
1- selamat dari catat yang membuat tidak sah
2- sudah mencapai umur yang dibolehkan
3- menghindari cacat yang dimakruhkan
Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama.
Mungkin cukup sekian yang dapat penulis sampaikan, kurang janggalnya penulis mohon maaf.
Jangan lupa komen dan juga share yaa,,
Semangat mahasiswa!
Semangat Indonesia!
Wassalamualaikum wr.wb
#kkldriainpadangsidimpuan
#kkliainpadangsidimpuan2020
Komentar